Cara Hemat Pererat Pertemanan dengan JalanJalan Sempatkah anda lihat gedung pengadilan? Gedung pengadilan yaitu satu diantara tempat yang dipakai untuk lakukan penegakan hukum yang ada di Indonesia ini. Terkecuali orangorang yang ada di pengadilan, ada pula orangorang lain yang mensupport tegaknya hukum di negara kita ini.
Umpamanya saja advokat. Advokat ini lebih kita kenal dengan nama penasihat hukum. Mereka yaitu orang yang didapatkan kekuasaan untuk menolong di bagian hukum perdata atau pidana. Mereka dapat memberi pertolongan hukum dengan cara segera ataupun tak segera. Bila dengan cara tidak segera, advokat ini dapat menasehati atau konsultasinya pada aparat penegak hukum yang lain. Sedang dengan cara segera, advokat ini dapat memberi pertolongan hukum yang aktif untuk kebutuhan hukum.
Ada advokat ini telah ditata dengan cara terang didalam UndangUndang Republik Indonesia No 18 th. 2003 mengenai Advokat. Jabatan advokat dapat dipunyai oleh kebanyakan orang yang penuhi kriteria. Prasyarat jadi seseorang advokat telah ditata juga dalam Pasal 3 Undangundang Republik Indonesia No 18 th. 2003. Di bawah ini yaitu sebagian prasyarat jadi seseorang advokat :
Warga Negara Indonesia
Tinggal di Indonesia
Tidak berstatus sebagai petinggi negara atau pegawai negeri
Berumur minimum 25 tahun
Mempunyai pendidikan tinggi berlatar hukum
Telah magang minimum 2 th. di kantor advokat
Tidak pernah dipidana
Baik, jujur, bertanggungjawab, adil, serta mempunyai integritas yang tinggi
Nah, saat ini anda sudah tahu prasyarat apa sajakah yang perlu anda punyai bila menginginkan jadi seseorang advokat. Pekerjaan ini begitu baik lantaran termasuk aparat penegak hukum negara. Advokat juga perkerjaan yang indah untuk didengar. Tertarik untuk pelajarinya kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar