
Jumat, 22 November 2019
Tak Hanya Susu Kental Manis BPOM Atur Iklan Produk Lainnya
"Tidak Hanya Susu Kental Manis, BPOM Mengendalikan Iklan Produk Lainnya , Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyiapkan ketetapan yang dalam permasalahan iklan dan cap pada produk makanan dan minuman. Ini ditangani setelah adanya permasalahan masalah kandungan susu pada susu kental manis. Ada dua ketetapan yang akan keluar yaitu Ketetapan Kepala BPOM tentang Iklan dan Cap, serta Perancangan Ketetapan Pemerintah tentang Iklan dan Cap Pangan. Semua tengah berproses, ditambahkan untuk PP butuh waktu yang panjang, kata Kepala BPOM dalam pertemuan wartawan di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Awalannya, BPOM menerbitkan surat edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan ketetapan tentang Cap dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Barisan Pangan 01.3). Dalam surat yang di tandatangani oleh Deputi Sisi pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menjelaskan edaran disebarkan membuat perlindungan konsumen anak-anak. Dalam gagasan membuat perlindungan konsumen pokoknya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyelimpang, perlu diambil langkah perlindungan yang baik, papar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018. Baca juga: Tidak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tidak Sesuai Ketentuan Dalam ke-2 ketetapan ini, sekurang-kurangnya ada tiga hal yang akan diatur terkait iklan dan cap produk makanan dan minuman. Pertama, penggunaan pemeran dalam iklan. Penny memberi contoh iklan produk susu kental yang dilarang untuk menggunakan anak berumur di bawah 5 tahun jadi pemeran. Sebab, susu kental yang tinggi kandungan gula dan rendah protein betul-betul tidak cocok diminum anak-anak. Ke-2, ketetapan permasalahan pencantuman susunan produk makanan dan minuman. BPOM akan mewajibkan semua produk pangan untuk buat tabel susunan yang lebih mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat. Bila sekarang kan cukup sulit, tuturnya. Ke-3, BPOM akan meminta produsen untuk memberikan cap istimewa pada bungkus makanan dan minuman. Jadi contoh, kata Penny, produk dengan kandungan gula tinggi bisa dengan cap merah, lalu cap kuning untuk peringatan, dan cap hijau untuk pangan yang dianjurkan. Jadi konsumen yang butuh pandai dan pandai, pilihan ada di konsumen, sekejap pekerjaan pemerintah berikan informasi, kata Penny. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman menerangkan produsen susu kental telah sepakat untuk turuti ketetapan main dari BPOM. Tapi, Ia meminta konsumen tidak ikut termakan isu. Sebab, tuturnya, produk susu kental manis 100 persen aman dan hanya salah permasalahan pemakaiannya saja. Meminta jadi konsumen yang pandai, papar Adhi yang ikut ada pada pertemuan wartawan ini. ""
"

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar